Aipda Robig, tersangka penembakan Gamma, ditahan di Rutan Semarang. Kasus akan segera masuk persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21)
Aipda Robig Zaenudin, tersangka dalam kasus penembakan Gamma, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (6/3/2025). Robig terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan masker hitam, dengan tangan terborgol di depan, saat digiring petugas kejaksaan dan polisi menuju rutan. Beberapa aparat berjaga ketat di sekelilingnya.
Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan proses pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan selesai. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan bahwa Robig akan menjalani penahanan tahap penuntutan selama 20 hari. "Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan terbuka," ujar Candra.
Kasus ini bermula pada 24 November 2024, ketika Robig, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, menembak Gamma dan teman-temannya yang sedang mengendarai motor di Jalan Candi Penataran, Semarang. Gamma tewas setelah terkena tembakan di pinggang kanan, sementara dua remaja lainnya mengalami luka-luka.
Robig telah menjalani sidang etik pada Senin (9/12/2024) dan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. Kini, ia akan menghadapi proses hukum lebih lanjut melalui persidangan.
Credit :
Penulis : Daniel Bintang
Komentar